Meningkatkan Daya Saing Tenaga Kesehatan dalam Era Masyarakat ASEAN
DOI:
https://doi.org/10.53638/phpma.2015.v3.i1.p01Abstract
Selain regulasi dan kebijakan yang telah dikembangkan oleh pemerintah pusat, peran pemerintah provinsi/kab/kota dan lembaga pendidikan juga amat penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kesehatan. Pertama, mengembangkan sistem pemantauan (surveilans) tenaga kerja asing di wilayahnya masing-masing, bekerja sama dengan instansi terkait terutama pihak imigrasi. Walaupun telah ada Undang-undang Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia, kemungkinan masuknya tenaga kesehatan asing secara ilegal masih amat memungkinkan. Kedua, pemerintah provinsi/kab/kota terutama dinas kesehatan bekerja sama dengan instansi terkait, juga perlu memantau dengan ketat standar mutu lulusan lembaga pendidikan kesehatan di daerahnya masing-masing agar sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah provinsi/kab/kota yang diatur dalam Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.5 Ketiga, untuk meningkatkan kesempatan tenaga kesehatan bekerja di luar negeri, pemerintah daerah, terutama dinas tenaga kerja perlu menjalin hubungan dengan para konsulat negara sahabat yang ada di daerahnya masing-masing dan dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Hal ini sejalan dengan Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2011-2025.8 Keempat, pemerintah provinsi/kab/kota terutama dinas kesehatan perlu menjalin hubungan dan melakukan sosialisasi dengan lembaga pendidikan kesehatan di wilayahnya masing-masing tentang standar dan kualifikasi tenaga kesehatan di negara-negara ASEAN. Hal ini sejalan dengan tujuan ASEAN MRA on Nursing Services yaitu tentang butir exchange information and expertise on standards and qualifications. Kelima, pemerintah provinsi/kab/kota serta semua lembaga pendidikan bidang kesehatan perlu menjalin hubungan dengan negara-negara ASEAN dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dimana hal ini sejalan dengan tujuan ASEAN MRA yaitu tentang tujuan provide opportunities for capacity building and training of nurses. Keenam, semua lembaga pendidikan bidang kesehatan harus meningkatkan kompetensi dan kemampuan Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya bagi para mahasiswanya.
References
ASEAN Secretariat, ASEAN Economic Community Factbook. 2011. Jakarta, Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Available from URL: http/www.http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17403/Perpres0082012.pdf.
ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Nursing Services. Available from URL: http://www.asean.org/communities/aseaneconomic-community/item/asean-mutual-recog-nition-arrangement-on-nursing-services.
ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Medical Practitioners. Available from URL: http://www.globalhealthaction.net/index.php/gha/article/download/24535/pdf_1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Available from URL: http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_uu/UU%20No.%2036%20Th%202014%20ttg%20Tenaga%20Kesehatan.pdf.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. Available from URL: http://bppsdmk.depkes.go.id/web/filesa/peraturan/21.pdf.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Available from URL: http://binfar.kemkes.go.id/?wpdmact=process&did=MTY1LmhvdGxpbms=.
Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pengembangan Tenaga Kesehatan. Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011-2025. Jakarta, 2011. Available from URL: http://perpustakaan.depkes.go.id:8180/handle/123456789/2131.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dewa Nyoman Wirawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
**Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0)**
*Welcome to the world of open collaboration and shared creativity! The Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0) empowers creators to share their work with the world while maintaining certain rights.*
**Key Points:**
1. **Freedom to Share:** CC BY 4.0 allows creators to share their work globally, granting others the freedom to use, remix, and build upon it.
2. **Attribution Requirement:** Users can use the work for any purpose, even commercially, as long as they provide appropriate credit to the original creator.
3. **Flexibility:** Applicable to various content types—text, images, music, videos—the license fosters a diverse range of creations.
**Common Use Cases:**
- **Education:** Widely used for educational materials, promoting open learning environments.
- **Research:** Applied to scholarly articles, accelerating the dissemination of knowledge.
**How to Use:**
1. **Share:** Share your work with the world, marking it with the CC BY 4.0 license.
2. **Attribution:** Users, when utilizing the work, must provide proper attribution to honor the original creator.
**Conclusion:**
CC BY 4.0 contributes to a more open and collaborative digital landscape. Join the movement of shared knowledge and creativity!
*For full license details, visit [Creative Commons](https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/).*
